Jakarta – Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim memilih irit bicara saat tampil di hadapan publik setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, Ondim hanya memberikan jawaban singkat ketika dicegat sejumlah wartawan yang meminta tanggapannya terkait status hukum yang kini menjeratnya.
“Enggak. Terima kasih, terima kasih,” ujar Ondim saat ditanya para wartawan yang sudah menunggunya di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Setelah menyampaikan pernyataan singkat tersebut, Ondim tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan suap yang disangkakan kepadanya, ia memilih diam dan langsung menuju mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta.
Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Syah Afandin dan mantan anggota tim pemenangannya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026.
Dalam perkara ini, Ondim diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dari total nilai kesepakatan suap yang mencapai Rp1,117 miliar.
Dana tersebut diduga diberikan oleh Yaqub setelah berhasil memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada tahun 2025.
