Jakarta – Kabupaten Buton dikenal sebagai salah satu daerah yang masih mempertahankan keberadaan masyarakat hukum adat beserta tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Untuk menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat adat tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penguatan perlindungan terhadap tanah ulayat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara memiliki komitmen untuk mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto Dwi Martono dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Slameto, sejarah dan nilai-nilai adat yang masih kuat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun demikian, sebelum proses tersebut dilaksanakan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan tanah ulayat. Masyarakat dapat memilih melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pilihan tersebut, kata dia, sepenuhnya disesuaikan dengan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat, sehingga tidak terdapat kewajiban untuk langsung melakukan sertifikasi tanah ulayat.
Selain itu, Slameto juga menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat tidak berarti negara mengambil alih kepemilikan masyarakat adat. Sebaliknya, skema tersebut justru bertujuan memperkuat perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat adat untuk memanfaatkan tanah ulayat secara produktif sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Dalam forum itu, peserta aktif menyampaikan pertanyaan serta berdiskusi mengenai upaya mempertahankan keberadaan tanah ulayat agar tetap terlindungi di masa mendatang.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.
Jika diperlukan, saya juga bisa membuat versi yang lebih formal, lebih SEO-friendly, atau lebih bergaya media nasional.
