Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau dan Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), mengatakan bahwa Suci diamankan karena berada di lokasi saat tim penyidik mendatangi kediaman Suhardiman dan berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sedang diselidiki.
“Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa Suci juga menggunakan salah satu kendaraan yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
“Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas,” katanya.
Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap Suci dilakukan untuk mendalami kepemilikan dan penggunaan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta yang diduga berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Operasi itu menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dari total pihak yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nita Edwar.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2026, KPK meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya kemudian memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
