DPR Tahan Draf RUU Siber, Khawatir Timbulkan Salah Tafsir

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) belum disebarluaskan kepada publik karena substansinya masih dalam tahap pematangan dan belum bersifat final.

Menurut Dave, Komisi I DPR bersama pemerintah sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan substansi sebelum naskah tersebut dipublikasikan secara luas. Langkah itu diambil untuk menghindari munculnya penafsiran yang keliru maupun spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat,” kata Dave di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kekhawatiran yang dapat muncul adalah anggapan bahwa RUU tersebut akan membatasi kebebasan berpendapat atau dijadikan instrumen untuk membungkam kritik masyarakat.

Karena itu, Dave meminta masyarakat menunggu naskah resmi yang nantinya dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.

“Komisi I DPR RI akan memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, menghormati hak-hak warga negara, serta memperkuat ketahanan digital nasional,” ujarnya.

Dave menegaskan, pembahasan RUU KKS dilakukan untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional yang dinilai semakin krusial di tengah meningkatnya ancaman di ruang digital.

Menurut dia, serangan siber saat ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional. Oleh sebab itu, Indonesia memerlukan payung hukum yang komprehensif agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terintegrasi.

Ia menjelaskan, secara umum RUU KKS akan mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya penguatan tata kelola keamanan siber nasional, pembagian kewenangan dan koordinasi antar kementerian serta lembaga, perlindungan infrastruktur informasi vital, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan insiden siber.

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan kerja sama nasional maupun internasional di bidang keamanan siber.

“RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap masyarakat secara berlebihan. Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta agar draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak disebarkan terlebih dahulu kepada publik selama proses pembahasan awal masih berlangsung.

“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Utut, pembatasan penyebaran draf pada tahap awal bukan dimaksudkan untuk menutup proses legislasi, melainkan sebagai upaya menjaga substansi pembahasan dari distorsi informasi, spekulasi, maupun penyebaran informasi yang tidak utuh sebelum tercapainya kesepakatan bersama.

Berita Lainnya

KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan...

KPK Buka Peluang Periksa Menhut dalam Kasus Gratifikasi Pelepasan Hutan di Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan...

KPK Periksa Peran Kemenhut dalam Kasus Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam perkara gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS