Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian penguasaan lahan, mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta menyelaraskan kebijakan di bidang pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan yang didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Bingung Pilih Jurusan Kuliah? Ini 4 Prodi Unggulan Politeknik Agraria STPN yang Bisa Jadi Pilihan
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan tersebut, Ossy menegaskan bahwa sinkronisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Kedua regulasi itu sama-sama mengatur ruang daratan, namun menggunakan pendekatan yang berbeda sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
Menteri Nusron Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Targetkan Capaian 95 Persen
Menurutnya, perbedaan pengaturan tersebut kerap memicu tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang telah lama dimanfaatkan masyarakat atau bahkan sudah memiliki hak atas tanah, tetapi kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.
Persoalan itu terlihat dari masih banyaknya desa yang berada di area yang terindikasi sebagai kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan.
Menteri Nusron Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Diri dan Kehidupan Sosial
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani antara realitas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Ossy juga menyoroti pentingnya memasukkan kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional secara lebih terintegrasi. Menurutnya, kawasan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola ruang sehingga harus diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.
