Bongkar Tumpang Tindih Lahan, Wamen ATR Siapkan Jurus Baru!

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian penguasaan lahan, mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta menyelaraskan kebijakan di bidang pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan yang didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan tersebut, Ossy menegaskan bahwa sinkronisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Kedua regulasi itu sama-sama mengatur ruang daratan, namun menggunakan pendekatan yang berbeda sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.

Menurutnya, perbedaan pengaturan tersebut kerap memicu tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang telah lama dimanfaatkan masyarakat atau bahkan sudah memiliki hak atas tanah, tetapi kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.

Persoalan itu terlihat dari masih banyaknya desa yang berada di area yang terindikasi sebagai kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani antara realitas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, Ossy juga menyoroti pentingnya memasukkan kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional secara lebih terintegrasi. Menurutnya, kawasan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola ruang sehingga harus diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS