Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp3,23 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan guna mendukung pelaksanaan sejumlah program strategis yang menjadi prioritas pemerintah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, tambahan anggaran itu diajukan di luar pagu indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp10,6 triliun.
“Kementerian ATR/BPN juga mengusulkan tambahan pagu tahun 2027 guna mendukung penyelesaian program prioritas dan dukungan penyediaan layanan dengan total usulan tambahan Rp3,23 triliun,” kata Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Nusron, tambahan dana tersebut akan digunakan untuk mempercepat berbagai program penting, antara lain penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaksanaan reforma agraria, dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra, hingga kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji CPNS dan penyesuaian remunerasi.
Pagu indikatif Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2027 sendiri mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan tertanggal 7 Mei 2026 mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2027 yang menetapkan alokasi sebesar Rp10,6 triliun.
Sementara itu, hingga 6 Juni 2026, realisasi penyerapan anggaran kementerian tersebut tercatat mencapai Rp3,19 triliun atau sekitar 36,23 persen dari pagu efektif sebesar Rp8,79 triliun.
Nusron juga memaparkan sejumlah capaian program prioritas yang masih berjalan. Realisasi penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) baru mencapai 15,04 persen. Sedangkan redistribusi tanah tercatat masih berada pada angka 0,07 persen.
Untuk program akses reforma agraria, realisasinya mencapai 0,91 persen. Sementara tindak lanjut penertiban tanah telantar dan tanah yang tidak dimanfaatkan masih berada pada kisaran 0,32 persen.
Ia mengakui pelaksanaan redistribusi tanah masih mengalami perlambatan akibat perubahan mekanisme program pada 2026. Jika sebelumnya dilakukan melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), kini skemanya menggunakan Hak Pengelolaan (HPL) milik Bank Tanah.
“Sehingga kita masih mengurus surat ke Kementerian Keuangan, supaya SK penerima redistribusi tanah itu nanti dikenakan beban biaya 0 persen dari Kemenkeu,” kata Nusron.
Selain membahas kebutuhan anggaran, Nusron juga menyampaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp3,22 triliun.
Angka tersebut lebih rendah dibanding target PNBP tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Menurutnya, penyesuaian target dilakukan agar lebih realistis dan sesuai dengan potensi penerimaan yang dapat dicapai.
“Penyesuaian target PNBP tahun 2027 menjadi sekitar Rp3,22 triliun atau turun dari target tahun 2026 sebesar Rp3,5 triliun, dinilai lebih realistis, terukur dan sesuai dengan potensi penerimaan yang dapat dicapai,” ujar Nusron.
