Tito Minta Hibah Pascabencana Sumatera Tak Tersandera Birokrasi

Jakarta – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta proses hibah antardaerah untuk pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak terhambat oleh persoalan administrasi.

Menurut Tito, penyaluran hibah masih berjalan lambat karena sejumlah kendala birokrasi. Di daerah pemberi hibah, hambatan utama berasal dari belum terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait bantuan keuangan. Sementara di daerah penerima, sejumlah proposal hibah yang menjadi dasar penyaluran dana juga belum rampung.

“Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi. Pertama, kabupaten penerima belum mengajukan proposal hibah. Jadi, pemberi hibah tidak akan bisa memberikan tanpa ada proposal hibah,” kata Tito dilansir Antara, Rabu (10/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Tito juga menyoroti pentingnya optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD) sebagai instrumen percepatan pemulihan. Menurutnya, dana tersebut dapat segera dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program rehabilitasi sambil menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen yang tercantum dalam Rencana Induk Pascabencana Sumatera.

Pemerintah sebelumnya telah mengalokasikan tambahan TKD senilai Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi yang terdampak bencana. Dana tersebut ditujukan guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam memulihkan layanan dasar, infrastruktur, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebagian alokasi TKD disalurkan melalui skema hibah antardaerah. Mekanisme ini dirancang sebagai bentuk solidaritas fiskal untuk membantu wilayah yang mengalami kerusakan lebih besar, khususnya Aceh, meskipun memperoleh alokasi anggaran yang lebih kecil dibanding daerah lainnya.

Melalui skema tersebut, pemerintah daerah yang menerima alokasi TKD lebih besar dapat menyalurkan sebagian dukungannya kepada daerah yang membutuhkan bantuan lebih besar dalam proses pemulihan.

Karena itu, Tito meminta seluruh daerah yang terlibat segera menyelesaikan tahapan administrasi yang masih tertunda. Ia menilai tidak ada alasan untuk memperlambat proses tersebut mengingat kebutuhan masyarakat terdampak bencana yang mendesak.

Untuk mempercepat penyelesaian regulasi, Tito mengaku telah berkoordinasi dengan Supratman Andi Agtas agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah terdampak membantu mempercepat proses harmonisasi Perkada.

Selain itu, ia mengingatkan daerah pemberi hibah agar tidak menahan penyaluran bantuan kepada wilayah yang mengalami dampak lebih berat. Menurutnya, dukungan fiskal tersebut sangat penting untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.

Sebagai bentuk pengawasan, Tito menyebut pemerintah dapat mengevaluasi daerah yang sengaja menunda penyaluran hibah. Salah satu langkah yang memungkinkan adalah mengusulkan pengurangan alokasi TKD pada tahun anggaran berikutnya bagi daerah yang dianggap wanprestasi, kemudian mengalihkannya kepada daerah penerima hibah yang lebih membutuhkan.

Berita Lainnya

Partai Hanura Usulkan Sistem Baru Supaya Caleg Miskin Modal Tak Terdepak!

Jakarta - Partai Hanura menyuarakan keresahannya terhadap mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini yang dinilai terlalu ramah kapital. Hanura mendesak adanya reformasi sistem pemilu...

ATR/BPN dan KPK Perkuat Integritas ASN Lewat Pelatihan Antikorupsi

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN). Kolaborasi tersebut...

Truk Pembawa Maut dan Perusak Jalan Tak Bisa Sembunyi Lagi! Kemenhub Luncurkan...

Jakarta - Pengawasan terhadap truk angkutan barang yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL) kini memasuki babak baru. Kementerian...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS