Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryato Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan memanggil siapa saja yang dinilai dapat membantu mengungkap perkara yang sedang ditangani.
Ini Alasan Prabowo Tunjuk Nanik Pimpin BGN
“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief di Jakarta Selatan, dikutip, Jumat (5/6/2026).
KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar! Mobil, Kripto hingga Emas Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA Disikat
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak serta-merta terlibat dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
KPK Bongkar Modus ‘Jatah Jumat’ Rp145,5 Miliar, Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa penyidik dapat meminta keterangan dari siapa pun yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Nanik, Syarief menyebut keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami lihat nanti urgensinya ya. Tapi potensi semua bisa dipanggil,” ucapnya.
Diketahui, Nanik sebelumnya merupakan salah satu pimpinan di BGN sebelum akhirnya dipercaya menjabat sebagai Kepala BGN. Karena itu, penyidik tidak menutup kemungkinan meminta keterangannya apabila dianggap memiliki informasi yang relevan.
Saat ini, Kejagung masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk proses penunjukan yayasan mitra dan pelaksanaan Program MBG. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kasus ini telah menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga terdapat sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan program, mulai dari praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, hingga dugaan keterlibatan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan atau mengetahui fakta-fakta penting dalam perkara tersebut.
