KPK Bongkar Modus ‘Jatah Jumat’ Rp145,5 Miliar, Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Silmy Karim yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 dan sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 diduga meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal sementara WNA melalui Direktur Izin Tinggal Sementara, Jaya Saputra (JS).

“Saudara SK diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para warga negara asing melalui Saudara JS,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menindaklanjuti permintaan tersebut, JS yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat diduga menginstruksikan dua bawahannya, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya tambahan atau pungutan liar dari para pengurus izin tinggal WNA.

Praktik pungutan itu disebut diterapkan pada hampir seluruh layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga penambahan tanggungan atau dependent seperti istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.

Instruksi tersebut kemudian mengalir secara berjenjang hingga ke tingkat pelaksana. BGS dan TBS memberikan akses kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST) untuk menjalankan praktik pungutan tersebut.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, perintah dari atas diturunkan kepada direktur, direktur menurunkan lagi kepada kasubdit, dan diturunkan lagi kepada staf-staf khusus yang menjalankan perintah tersebut,” imbuhnya.

Khusus GST, penyidik menduga yang bersangkutan menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai tempat penampungan dana hasil pungutan. Dana tersebut berasal dari sponsor, penjamin, maupun biro jasa yang mengurus dokumen izin tinggal WNA.

“Hal ini juga mengonfirmasi adanya rekening-rekening yang saya sebutkan di awal, yaitu 96 rekening yang telah ditelusuri oleh PPATK,” jelasnya.

Menurut KPK, rekening-rekening tersebut tidak menggunakan identitas para pelaku secara langsung. Beberapa di antaranya memakai nama cleaning service, office boy, anggota keluarga, kerabat, hingga rekening yang diperjualbelikan.

“Jadi memang tidak menggunakan rekening pribadi, tetapi menggunakan beberapa rekening lain,” ujar Setyo.

KPK mencatat sepanjang periode 2022 hingga 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi menerima uang secara tunai maupun transfer, termasuk melalui berbagai perantara dan skema layering, dengan total nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

Uang tersebut kemudian didistribusikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah pihak yang terlibat. Salah satu penerima yang disebut KPK adalah Silmy Karim yang diduga memperoleh jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan.

Untuk menyamarkan pembagian dana, para pelaku diduga menggunakan berbagai kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada distribusi dana kepada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, mereka juga menggunakan istilah yang diambil dari dunia musik untuk membedakan besaran jatah masing-masing pihak.

“Misalnya vokalis mendapat sekian, gitaris mendapat sekian, backing vocal mendapat sekian, koreografer mendapat sekian,” kata Setyo.

KPK juga mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan pendirian sejumlah usaha.

Salah satu yang saat ini sedang ditelusuri penyidik adalah perusahaan jasa towing yang diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.

“Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, terdapat indikasi perusahaan tersebut hanya menjadi shell company atau perusahaan cangkang,” paparnya.

Berita Lainnya

KPK Bongkar Dugaan Setoran Mingguan, Silmy Karim Dicopot dari Kabinet

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi...

Said Iqbal Masuk Kabinet Prabowo?

Jakarta – Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berpeluang bergabung dalam Kabinet Merah Putih. Sinyal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang...

Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN dan 2 Pejabat Sebelum Ditetapkan Tersangka

Jakarta – Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung,...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS