KPK Bongkar Dugaan Setoran Mingguan, Silmy Karim Dicopot dari Kabinet

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan tersebut dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy, Kamis (4/6/2026).

“Kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk kita bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Delapan tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Silmy diduga meminta setoran rutin saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis.

Menurut KPK, permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan biaya tambahan dalam setiap proses pengurusan izin tinggal WNA. Dugaan praktik tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menyebut dana yang terkumpul ditampung melalui sejumlah rekening perantara sebelum akhirnya dibagikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

“GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima para pihak dalam perkara ini sepanjang 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar, baik melalui transaksi tunai maupun transfer.

KPK juga menduga terdapat pembagian dana secara rutin setiap pekan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.

“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo.

Berita Lainnya

Politikus Gerindra Dukung Mekanisme In Rem dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar...

3 Gunung Api Masih Siaga, BNPB Ingatkan Ancaman Erupsi hingga Lahar Hujan

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas tiga gunung api di Indonesia yang masih berstatus Level III...

Dari Penerima Bansos Jadi Pelaku Usaha, KDKMP Buka Peluang Ekonomi Produktif

Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) didorong menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial. Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS