Dadan Hindayana Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG hingga Rp268 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidikan perkara tersebut resmi dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

“Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu, 3 Juni 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional,” tuturnya.

“Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” sambung Syarief.

Penyidik menjelaskan, Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah pada 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah. Program ini didukung anggaran negara yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Menurut Kejagung, pelaksanaan program tersebut semestinya melibatkan yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ungkapnya.

Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” bebernya.

Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Syarief.

Berita Lainnya

Rompi Pink dan Tangan Terborgol, Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan...

Ini Deretan Catatan yang Bikin Dadan Hindayana Dicopot dari BGN

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN),...

Dasco Apresiasi Perombakan Pimpinan BGN, Harap Layanan untuk Daerah 3T Makin Optimal

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah melakukan pergantian jajaran pimpinan di Badan Gizi Nasional. Menurutnya, keputusan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS