Protes Upah Lembur, Sejumlah Gerai Indomaret Tutup Operasional Selama Dua Hari

Jakarta – Aksi protes terkait pembayaran upah lembur masih berlanjut di sejumlah gerai Indomaret di berbagai daerah hingga Senin, 1 Juni 2026. Sejumlah karyawan memilih menghentikan operasional gerai sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan perusahaan yang mengganti upah lembur dengan skema hari libur pengganti.

Aksi penutupan gerai tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026. Langkah itu diambil sebagai bentuk respons para pekerja terhadap mekanisme kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Menanggapi situasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa pekerja yang tetap menjalankan tugas pada hari libur nasional berhak memperoleh upah lembur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa perusahaan tidak dapat mengganti kewajiban pembayaran lembur dengan pemberian hari libur pengganti atau sistem tukar hari kerja.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Pandangan serupa disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan. Menurutnya, setiap pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional tetap harus mendapatkan hak lembur sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada karyawan yang masuk, jadi gerai ditutup. Kalau ada karyawan yang masuk pada libur nasional, maka lemburnya harus diperhitungkan sesuai undang-undang,” tegas Iwan.

Meski demikian, Iwan memastikan bahwa penghentian operasional gerai hanya bersifat sementara. Ia menyebut aktivitas gerai direncanakan kembali normal mulai Selasa (2/6/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini belum terdapat regulasi yang mengatur penggantian kewajiban bekerja pada hari libur nasional melalui sistem penggantian hari. Karena itu, perusahaan tetap berkewajiban membayarkan upah lembur kepada pekerja yang bertugas pada hari tersebut.

“Kecuali ada kesepakatan lain, tetap tidak diwajibkan (karyawan) masuk dan libur seperti biasa,” ucap Iwan.

Berita Lainnya

MK Tolak Gugatan Warga Palangkaraya soal Anggaran Penanggulangan Bencana Karhutla

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah,...

Wamentan Alim Dorong Ekspor Pangan Diperkuat, Kesejahteraan Petani Jadi Prioritas

Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Alim Setiawan Slamet mendorong peningkatan ekspor pangan nasional yang dibarengi perbaikan kualitas produksi, pengembangan hilirisasi, serta pembenahan tata...

Rahayu Saraswati Ingatkan Pengusaha, Teknologi Baru Jangan Sampai Pangkas Lapangan Kerja

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati S. Djojohadikusumo meminta para pelaku usaha mempertimbangkan dampak penerapan teknologi baru terhadap ketersediaan lapangan kerja....

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS