Sambut HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak melalui program pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program tersebut memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang muncul akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujarnya, Senin (1/6).

Menurut Lusiana, masyarakat tidak perlu mengurus atau mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sistem pembayaran pajak akan secara otomatis menghapus sanksi administratif saat wajib pajak melakukan pelunasan kewajibannya selama periode program berlangsung.

Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus menghadirkan berbagai kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di ibu kota.

Selain itu, Lusiana menegaskan bahwa kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan berbagai program yang dijalankan pemerintah daerah.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.

Sebagai dasar pelaksanaan, program ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta.

Berita Lainnya

Utusan Khusus Emir Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Penting untuk...

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Sheikh Saoud bin Abdulrahman bin Hassan bin Ali Al-Thani...

Seskab Teddy Tegaskan Biaya Tambahan Kunjungan Prabowo Ditanggung Pribadi, Bantah Bebani Negara

Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa seluruh biaya tambahan yang muncul dalam perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto tidak dibebankan...

Momen Hangat Prabowo dan Megawati Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jakarta – Suasana hangat mewarnai peringatan Hari Lahir Pancasila yang berlangsung di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026). Presiden Prabowo Subianto tampak...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS