Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Jakarta – Keterbatasan tanah membuat hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun menjadi opsi untuk dimiliki masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan. Ketika ingin membeli unit apartemen, masyarakat diimbau jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17.

Sejalan dengan aturan tersebut, pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak seluruh hak atas tanah apartemen atau rumah susun bersifat permanen. Pada sejumlah bangunan yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah yang memiliki jangka waktu lainnya, perlu diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.

Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi. Kendala yang bisa terjadi, seperti unit tak dapat dijual/beli, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.

Keberadaan P3SRS menjadi penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama. Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat memengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah apartemen atau rumah susun, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah. Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman saat memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern.

Berita Lainnya

Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat

Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengaku terharu atas dukungan yang diberikan Ijtima Ulama Partai Kebangkitan Bangsa...

Nusron Pastikan Lahan Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang Siap 100 Persen

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan seluruh lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi 4.159 kepala...

Kreatif atau Manuver? 2 Organisasi Pemuda Partai Besar Mendadak Bertemu di Jakarta!

Jakarta – Dua organisasi kepemudaan papan atas, Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) dan Pengurus Pusat Tunas Indonesia Raya (PP TIDAR), resmi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS