Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Fero Alloy Mulai Masuk Skema Satu Pintu, Ini Tahapan Transisinya

Jakarta – Pemerintah resmi mulai menerapkan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup tiga komoditas utama ekspor Indonesia, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan fero alloy atau paduan besi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pelaksanaan ekspor ketiga komoditas tersebut akan difasilitasi oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

Menurut Airlangga, kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta memperbaiki tata kelola perdagangan luar negeri, termasuk memastikan data ekspor lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” katanya.

Pemerintah membagi implementasi kebijakan tersebut ke dalam dua tahapan utama agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru.

Tahap Pertama: Masa Transisi Hingga Akhir 2026

Tahap awal merupakan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026.

Dalam periode ini, perusahaan eksportir masih dapat menjalankan aktivitas ekspor secara normal seperti sebelumnya. Namun, seluruh kegiatan ekspor wajib dilaporkan secara elektronik kepada PT DSI melalui sistem layanan ekspor yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dokumen ekspor, termasuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap kepabeanan, serta dokumen transaksi lainnya masih menggunakan nama perusahaan eksportir masing-masing.

Selain itu, penggunaan portal CEISA untuk layanan ekspor dan pelaporan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS tetap dilakukan oleh perusahaan, dengan kewajiban melaporkan data tersebut kepada PT DSI.

Kewajiban pembayaran bea keluar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor SDA, maupun pungutan ekspor lainnya juga masih menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan selama masa transisi berlangsung.

Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kesiapan penerapan tahapan berikutnya, termasuk skema Qualitate Qua (QQ).

Melalui skema QQ, eksportir masih dapat melakukan ekspor secara langsung, namun dokumen administrasi akan dicatat atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor” yang terhubung dengan PT DSI.

Tahap Kedua: Implementasi Penuh Mulai 2027

Tahap kedua direncanakan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Pada fase ini, seluruh proses ekspor komoditas SDA yang masuk dalam kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan melalui PT DSI sebagai eksportir tunggal.

Dalam mekanisme penuh tersebut, PT DSI akan bertanggung jawab atas seluruh rangkaian kegiatan ekspor, mulai dari transaksi perdagangan, penyusunan kontrak, proses customs clearance, pengangkutan barang, hingga penyelesaian pembayaran.

Selain itu, seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui SIMODIS, serta pemenuhan berbagai kewajiban perizinan akan dilaksanakan langsung oleh PT DSI.

Pemerintah berharap masa transisi yang berlangsung hingga akhir tahun ini dapat memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak, sistem administrasi, serta proses bisnis mereka sebelum implementasi penuh diberlakukan pada 2027.

Berita Lainnya

Airlangga Sebut DSI Perkuat Pengawasan Ekspor SDA dan Cegah Kecurangan Perdagangan

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam...

Bakom Tegaskan Kunjungan Presiden Prabowo ke Eropa Hanya untuk Prancis

Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan bahwa agenda kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Eropa pada akhir Mei 2026 hanya...

Arus Balik Long Weekend Dongkrak Penumpang Whoosh, KCIC Imbau Manfaatkan KA Feeder

Jakarta - Arus balik libur panjang akhir pekan mulai terasa pada layanan Kereta Cepat Whoosh, Minggu, 31 Mei 2026. Hingga pukul 12.00 WIB, jumlah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS