Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis bertujuan memperkuat sistem pengawasan serta tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme satu pintu.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akurasi data ekspor Indonesia, sekaligus meminimalkan berbagai praktik penyimpangan yang selama ini berpotensi merugikan negara.
Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Fero Alloy Mulai Masuk Skema Satu Pintu, Ini Tahapan Transisinya
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu, 31 Mei 2026.
Pembentukan DSI merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Dalam regulasi tersebut, tiga komoditas SDA strategis, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi, diwajibkan diekspor melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Peran tersebut diberikan kepada DSI.
Prabowo dan Macron Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Bentuk Forum Bisnis Tingkat Tinggi Indonesia-Prancis
Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga paling lambat 31 Desember 2026. Setelah itu, implementasi penuh akan dijalankan mulai 1 Januari 2027.
Airlangga menjelaskan, salah satu tujuan utama pembentukan DSI adalah meningkatkan kualitas dan kredibilitas data ekspor nasional. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai nilai transaksi ekspor yang sebenarnya.
Selain itu, mekanisme satu pintu juga diharapkan dapat menekan berbagai praktik kecurangan, seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Ia menilai langkah tersebut sangat penting mengingat ketiga komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu merupakan kontributor utama perdagangan luar negeri Indonesia.
Berdasarkan data pemerintah, nilai ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi sepanjang 2025 mencapai USD 66,13 miliar atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Komoditas-komoditas tersebut juga berperan besar dalam menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa DSI dibentuk tidak hanya untuk memperkuat pengawasan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Menurutnya, terdapat dua nilai tambah utama yang ingin diwujudkan melalui kebijakan tersebut. Pertama, mencegah praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Kedua, menciptakan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha dan masyarakat melalui tata kelola yang lebih baik.
Dony menambahkan, selama masa transisi pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan diskusi dengan pemerintah maupun pelaku usaha guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekspor.
“Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini,” jelasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ekspor satu pintu ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, meningkatkan penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola ekspor yang lebih transparan dan akuntabel.
