SKCK dan BPJS Kesehatan Apa Hubungannya? 

Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Megister Hukum, Universitas 17 Agustus 45. Akhrom Saleh, SH. S.IP.  

Ada kata-kata sarkas yang berseliweran di media sosial, “Untuk mendapatkan pekerjaan harus memiliki SKCK, untuk mendapatkan SKCK harus memiliki BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan BPJS Kesehatan harus memiliki uang, untuk memiliki uang harus memiliki pekerjaan, untuk mendapatkan pekerjaan harus memiliki SKCK”. Kalimat itu terus berputar seakan tak berujung, kecuali kata kuncinya, kerja dan memiliki penghasilan.

Tahun 2022 yang lalu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Tujuannya, untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan, memperluas akses layanan Kesehatan, memastikan keberlangsungan Program JKN dan meningkatkan layanan BPJS dengan berbagai layanan publik. Inpres tersebut ditujukan kepada Kementerian dan Lembaga. Termasuk Kepolisian Republik Indonesia.

Alhasil, berdasarkan Inpres tersebut polri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g, “tanda bukti status kepersertaan aktif dalam program JKN. Dan ditegaskan pada Ayat (3) bahwa tanda bukti kepesertaan aktif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf g, dalam bentuk hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada sistem informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sekedar untuk diketahui bahwa SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah terlibat pidana tertentu.

Dengan adanya peraturan polri tersebut tentu memiliki dampak bagi masyarakat khususnya bagi pengangguran yang mencari pekerjaan. Terlebih setiap tahun lulusan Sekolah Menengah Atas/setingkat dengan jumlah 3,7 juta pelajar setiap tahunnya seperti dikutip dari detik.com (29/6/2021),“setiap tahun 3,7 juta pelajar lulus SMA, hanya 1,8 juta yang bisa kuliah”. Ini artinya bagi yang hendak melamar kerja tentu mereka membutuhkan SKCK dan BJPS Kesehatan.

Sebagai contoh empiris penulis mengambil dua fakta yang terjadi dimasyarakat. Pertama, pria A (domisili Kota Tangerang Selatan, Banten) mengurungkan niatnya untuk mendapatkan SKCK lantaran BPJS Kesehatannya menunggak, akibatnya pria itu tidak mendapatkan pekerjaan yang diinginkannya. Sementara pria B yang berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, meminjam uang untuk keperluan membayar tunggakan BPJS Kesehatannya demi untuk mendapatkan SKCK, agar dapat melamar pekerjaan.

Sepintas dua kejadian tersebut berbeda, namun hakikatnya kedua peristiwa itu sama sebab sama-sama mendapatkan hambatan atas berbelitnya pelayanan publik yang mestinya dipermudah dalam proses penerbitan SKCK. Terlebih untuk keperluan mencari kerja.

Sehubungan hal itu menurut hemat saya, selain adanya fakta yang berdampak langsung kepada masyarakat khususnya yang mencari kerja, maka penulis berpendapat bahwa Inpres dan Peraturan Polri tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya sebagaimana diamanahkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dalam Pasal 1 ayat (7) Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Demikian dalam Pasal 4 masih dalam UU yang sama, berbunyi “kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Sementara dalam UUD 1945 tentang pelayanan publik dijabarkan dalam Pasal 28H Ayat (2) dan (3) mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, serta berhak atas jaminan sosial.

Oleh karena itu dengan adanya Peraturan Polri No 6 Tahun 2023 berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 justru menyulitkan masyarakat yang hendak mencari nafkah. Padahal lulusan sekolah dan sarjana ada jutaan orang setiap tahunnya. Dan dari jumlah jutaan itu yang tak melanjutkan ke perguruan tinggi serta lulusan sarjana umumnya mereka mencari kerja. Padahal pemerintah Indonesia setiap tahun kewalahan dalam menekan tingginya angka pengangguran. Namun ironisnya pemerintah sendiri justru yang mempersulit warga negara untuk mencari nafkah.

Maka sebagai penutup perlu ditegaskan, bahwa peraturan tersebut perlu ditinjau ulang berdasarkan dua pertimbangan. 1). Adanya dampak nyata dimasyarakat yang merasa dipersulit dengan adanya syarat untuk mendapatkan SKCK yang wajib memiliki BPJS aktif dan atau dalam proses pengaktifan, 2). Bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 dan UUD 1945 Pasal 28H. Di mana kedua peraturan tersebut justru menjamin warga negara untuk memproleh hak atas pelayanan publik yang cepat, mudah dan terjangkau.

Berita Lainnya

Santri Ponpes Darunnajah Nikmati Sapi Kurban dari Prabowo

Jakarta - Ratusan santri di Pesantren Darunnajah menikmati daging sapi kurban bantuan Presiden RI Prabowo Subianto pada perayaan Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu. Direktur Lembaga...

Seskab Teddy Borong 35 Sapi Kurban Jumbo dari Boyolali, Peternak: Sangat Membantu!

Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memborong 35 ekor sapi kurban dari para peternak di Boyolali, Jawa Tengah, untuk momentum Hari Raya...

Menteri Nusron Serahkan Kurban Presiden ke Ponpes Darunnajah

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan hewan kurban kepada Pondok Pesantren Darunnajah pada momen Idul Adha...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS