Bapanas Pastikan Harga Beras SPHP Tetap Stabil Meski Dolar AS Menguat

Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga beras program Stabilitasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap stabil meskipun nilai tukar dolar Amerika Serikat menguat sebesar 0,1 persen.

Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono, meminta masyarakat tidak khawatir karena fluktuasi kurs rupiah dipastikan tidak memengaruhi harga jual beras subsidi pemerintah tersebut.

“Dengan perubahan kurs dolar memang bisa berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi untuk beras SPHP, karena ini program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut Maino, langkah menjaga stabilitas harga beras SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah mempertahankan daya beli masyarakat di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.

Setelah mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah kini fokus memastikan harga pangan pokok, terutama beras SPHP, tetap terkendali.

“Masyarakat tidak perlu cemas karena kualitas maupun spesifikasi beras SPHP tidak mengalami pengurangan. Beras SPHP tetap sama, kualitasnya medium dan tidak ada yang dikurangi,” kata Maino.

Selain menjaga harga, pemerintah bersama Perum Bulog juga memastikan mutu beras tetap sesuai standar kualitas medium agar masyarakat memperoleh beras layak konsumsi dengan harga terjangkau.

Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP ditetapkan berbeda di setiap wilayah distribusi. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga maksimal ditetapkan Rp12.500 per kilogram.

Sementara itu, wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan memiliki HET Rp13.100 per kilogram. Adapun Maluku dan Papua ditetapkan maksimal Rp13.500 per kilogram.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,97 triliun guna mendukung program SPHP. Dana tersebut setara subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras untuk masyarakat dan menjadi bagian dari keberlanjutan program SPHP tahun sebelumnya.

Pemerintah juga menyesuaikan aturan pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Kini masyarakat dapat membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kilogram atau total 25 kilogram. Selain itu tersedia kemasan 2 kilogram dengan batas pembelian dua kemasan.

Maino menegaskan beras subsidi tersebut tidak boleh dijual kembali karena mengandung subsidi negara.

Penyesuaian batas pembelian dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha kecil seperti pedagang nasi goreng, nasi uduk, hingga warung makan yang membutuhkan pasokan lebih banyak.

“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kilogram agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah turut memperluas batas transaksi pembelian bagi mitra Bulog dari sebelumnya maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton pada 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketersediaan stok dan menjaga kelancaran distribusi beras di masyarakat.

Berita Lainnya

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berjalan. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan...

MAKI Apresiasi Langkah Prabowo soal Kasus Febrie

Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berhasil meredam polemik penanganan dugaan tindak...

DKI Miliki 2.900 Koperasi Umum

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat terdapat sekitar 2.900 koperasi umum yang beroperasi di ibu kota sebagai bagian dari upaya memperkuat semangat...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS