DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Kuota Perempuan ke Revisi UU Pemilu

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Dasco, putusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan dalam dunia politik. Ia menilai ketentuan mengenai minimal 30 persen keterwakilan perempuan yang selama ini diterapkan dalam pemilu perlu diperkuat dengan sanksi yang jelas.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujarnya.

Karena itu, Dasco menyatakan dukungannya terhadap putusan MK tersebut.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5), memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menguji Pasal 245 UU Pemilu.

MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi karena tidak mengatur sanksi tegas bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan 30 persen.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila syarat itu tidak dipenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat maupun daerah wajib menggugurkan kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut aturan kuota perempuan telah berubah dari norma yang bersifat pilihan menjadi ketentuan yang wajib dipenuhi sejak Pemilu 2009. Mahkamah juga menegaskan bahwa kebijakan afirmatif tersebut merupakan bentuk diskriminasi positif guna menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki dalam pemerintahan.

MK turut mengacu pada putusan sebelumnya terkait sengketa hasil Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan 6 Gorontalo, di mana ditemukan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.

Melalui putusan terbaru ini, MK menegaskan perlunya sanksi tegas agar asas pemilu yang adil dan prinsip kedaulatan rakyat dapat benar-benar diwujudkan, sekaligus mengurangi ketimpangan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Tiba di Paris untuk Kunjungan Kenegaraan ke Prancis

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Prancis, Selasa (26/5/2026), sekitar pukul 10.00 waktu setempat setelah menempuh perjalanan udara selama kurang lebih...

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu...

Jakarta - Dalam bertugas, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks...

Bapanas Perluas Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha 2026

Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana memperluas pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) di berbagai daerah menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Langkah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS