Jakarta – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari menegaskan langkah Presiden Prabowo Subianto memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Qodari dalam konferensi pers bertema “Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Qodari, kebijakan pemerintah bertujuan memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Qodari.
Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah melakukan penertiban di sektor hulu melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dalam proses tersebut, negara disebut berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan dengan nilai mencapai sekitar Rp45 triliun sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sumber daya alam.
Sementara pada sektor hilir, pemerintah kini memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.
“Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Qodari menyebut penguatan pengawasan tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan sejumlah praktik perdagangan yang merugikan negara, seperti misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing.
Menurutnya, seluruh kebijakan itu merupakan implementasi langsung dari amanat konstitusi, khususnya Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Qodari.
Ia juga menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan utama negara dalam mengelola sumber daya alam nasional.
“Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.
