Jakarta – Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan perlindungan sosial (Perlinsos) untuk mempercepat proses pendaftaran dan memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat.
Melalui uji coba Perlinsos Digital, waktu yang sebelumnya dibutuhkan untuk proses pendaftaran dan verifikasi kelayakan penerima bantuan hingga 200 hari kini dapat dipangkas menjadi sekitar lima menit.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Perlinsos Digital dikembangkan sebagai sistem perlindungan sosial yang terintegrasi. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran bantuan sosial, menjalani proses verifikasi kelayakan, hingga menyampaikan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data.
Sistem tersebut memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) dengan menghubungkan data dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah. Integrasi data itu memungkinkan proses verifikasi dilakukan dengan lebih cepat dibandingkan mekanisme sebelumnya.
“Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang menghubungkan data dari delapan kementerian/lembaga, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga 200 hari, dalam uji coba ini dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit saja,” kata Qodari.
Menurut Qodari, integrasi data memungkinkan informasi kependudukan dari sejumlah instansi diverifikasi secara real-time. Dengan mekanisme tersebut, ketergantungan terhadap proses manual maupun data lama yang tidak lagi sesuai dapat dikurangi.
Perlinsos Digital juga diarahkan untuk meningkatkan akurasi penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Sistem menggunakan sejumlah indikator untuk menentukan kelayakan penerima dengan memanfaatkan data dari delapan kementerian dan lembaga.
Indikator yang digunakan mencakup kepemilikan tanah, penggunaan listrik, kondisi rumah, usia, kepemilikan kendaraan roda empat, status kepegawaian, tingkat upah, serta sejumlah parameter lainnya.
Pengembangan sistem tersebut salah satunya didorong oleh persoalan inclusion error dalam penyaluran bantuan sosial. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Sosial, sekitar 45 persen bantuan sosial masih mengalami inclusion error, yakni bantuan diterima oleh masyarakat yang sebenarnya tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima.
Digitalisasi juga ditujukan untuk menekan exclusion error, yaitu kondisi ketika warga yang memenuhi persyaratan justru belum tercatat sebagai penerima bantuan.
Gambaran tersebut terlihat dalam uji coba Perlinsos Digital di Kota Surabaya. Hingga 28 Juli 2026, proses pendataan telah mencapai 99,82 persen atau mencakup 1.001.688 kepala keluarga (KK).
Dari hasil pemutakhiran data tersebut, sekitar 25 ribu KK diketahui sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan. Sebaliknya, terdapat sekitar 51 ribu KK yang sebelumnya belum masuk dalam data penerima, tetapi berdasarkan hasil verifikasi dinilai berhak memperoleh bantuan sosial.
“Kalau 1 KK 3 orang ya ada 150.000 kepala yang harusnya mendapatkan bantuan, tapi selama ini tidak mendapatkan bantuan karena mekanisme pencatatan yang belum baik. Bayangkan ada sekitar 51 ribu kepala keluarga yang selama ini seharusnya menerima bantuan sosial tetapi belum mendapatkannya. Melalui digitalisasi perlinsos mereka kini memperoleh haknya. Inilah wujud keadilan dalam penyaluran bantuan sosial,” ujar Qodari.
Dari sisi layanan, Perlinsos Digital juga dirancang agar proses pendaftaran lebih mudah bagi masyarakat. Pendaftaran dapat dilakukan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), verifikasi wajah, serta nomor meter PLN.
Masyarakat yang belum memiliki IKD tetap dapat mengikuti proses pendaftaran melalui agen yang tersedia di sejumlah kabupaten dan kota yang menjadi wilayah uji coba.
Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, uji coba sistem tersebut telah menjangkau sekitar 3,3 juta pendaftar yang tersebar di 43 kabupaten/kota.
Pemerintah selanjutnya berencana memperluas penerapan Perlinsos Digital secara bertahap hingga mencakup 153 kabupaten/kota. Perluasan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembaruan data sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
