Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan untuk segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik adat.
“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan Ribka saat menghadiri rapat lanjutan terkait pembahasan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial serta asistensi penyusunan regulasi penanganan konflik adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan pada hari yang sama.
Ribka menilai keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk mendukung proses penanganan pascakonflik suku yang terjadi di Papua Pegunungan. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penanganan konflik, mulai dari tahap tanggap darurat hingga proses rehabilitasi.
Ia juga menekankan bahwa wilayah otonomi khusus seperti Papua membutuhkan regulasi yang disusun sesuai karakteristik masyarakat serta mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku.
Dalam proses penyusunannya, Kementerian Dalam Negeri melalui tim teknis disebut telah memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan guna merumuskan poin-poin utama dalam rancangan regulasi tersebut.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, dan berbagai unsur terkait lainnya.
Aturan itu nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun aparat keamanan dalam menangani konflik sosial dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat setempat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ribka memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam memulai penyusunan Perdasi tersebut. Ia menilai upaya itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih tertata, memiliki dasar hukum yang jelas, serta sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Papua Pegunungan.
