Jakarta – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus judi online oleh Bareskrim Polri dipindahkan ke sejumlah lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus yang melibatkan koordinasi lintas instansi.
Menurutnya, jumlah WNA yang cukup besar membuat proses pemeriksaan dibagi ke beberapa lokasi agar penanganan berjalan lebih efektif.
Forum Nasional Perempuan Soroti Ketahanan Ekologis dan Literasi AI demi Masa Depan Bangsa
Berdasarkan data Mabes Polri, sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut bukan sekadar pemindahan tahanan, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu antara kepolisian dan pihak imigrasi.
Polri, kata dia, terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap lebih jauh jaringan judi online internasional yang melibatkan para WNA tersebut.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan WNA yang diamankan dalam operasi besar tersebut.
Penyidik mendalami aktivitas operasional para pelaku selama berada di wilayah Jakarta Barat sebelum akhirnya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri.
