Jakarta – Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (8/5/2026).
Namun demikian, Ketut menegaskan pemeriksaan itu bukan karena Atang diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejagung.
DPRD DKI Soroti Darurat Sampah Jakarta, Dorong Edukasi dan Sistem Pengelolaan Terintegrasi
“Bukan diamankan kan, kita yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,” kata Ketut.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung tidak berkaitan dengan posisi Atang sebagai Aspidum Kejati Sumsel saat ini.
Menurut Ketut, klarifikasi tersebut justru berkaitan dengan dugaan penanganan perkara ketika Atang masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara (Jakut).
“Benar (terkait dugaan penanganan perkara saat menjabat sebagai Kajari Jakut),” ujarnya.
Saat ditanya soal dugaan adanya aliran dana yang diterima Atang dalam penanganan suatu perkara, Ketut memilih tidak memberikan komentar lebih jauh dan meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada pihak Kejagung.
“Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kejagung mas,” tukasnya.
