Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya.

Lusiana menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan.

Berita Lainnya

Bonus Demografi Jakarta Capai 71,63 Persen, Rano Karno Soroti Potensi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai Karang Taruna memiliki posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang produktif, kreatif, serta memiliki kepedulian...

Pilkades Bekasi Usai, 154 Kades Terpilih segera Dilantik 4 November 2026

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan jadwal pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November 2026. Jadwal tersebut tercantum...

Lampaui Target 2029! LP2B Nasional Kini Capai 87,63 Persen

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian penting dari upaya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS