Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan ini disebut sebagai langkah konkret untuk melindungi para pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jumat (1/5/2026).
Kepala negara menekankan bahwa pemerintah akan terus hadir dalam situasi apa pun untuk menjamin perlindungan pekerja. Ia bahkan menegaskan negara siap mengambil peran lebih besar jika diperlukan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” ujarnya.
Selain pembentukan Satgas PHK, pemerintah juga memperkuat program perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun ini, anggaran perlindungan sosial disebut mencapai Rp500 triliun.
Prabowo juga menginstruksikan seluruh jajaran kabinet untuk memastikan setiap kebijakan berpihak kepada rakyat kecil.
“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” tegasnya.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK yang diumumkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh ini menjadi simbol kuat bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada pekerja yang menghadapi tekanan ekonomi sendirian, sekaligus menegaskan peran negara sebagai pelindung utama rakyat.
