Kemenhub Selidiki Peran Taksi Green SM dalam Kecelakaan KRL–Argo Bromo di Bekasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KRL Commuter Line rute Jakarta–Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia serta sejumlah penumpang mengalami luka-luka.

Sebagai langkah awal, Ditjen Hubdar memanggil manajemen perusahaan taksi Xanh SM atau Green SM pada Selasa (28/4/2026) guna melakukan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan kendaraan mereka dalam insiden tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Pemeriksaan mencakup aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap aturan operasional angkutan umum.

“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Berdasarkan data dalam aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang diduga terlibat bernomor polisi B 2864 SBX. Kendaraan tersebut tercatat memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar sebagai armada taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Ditjen Hubdar juga memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengevaluasi kepatuhan operator terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Diketahui, perusahaan Green SM telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.

Aan menambahkan, pihaknya akan mengaudit kembali implementasi standar keselamatan di lapangan, termasuk kesiapan kendaraan, kompetensi pengemudi, serta sistem operasional perusahaan.

Selain itu, Kemenhub akan melakukan klarifikasi lanjutan dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Berita Lainnya

Golkar Desak Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta Buntut Tragedi Bekasi

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional menyusul kecelakaan antara KRL Commuter...

Prabowo Ziarah ke Makam Pendiri BNI di Banyumas, Kenang Jejak Leluhur

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto melakukan ziarah ke makam kakek dan neneknya di Desa Dawuhan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa sore (28/4/2026). Tokoh yang...

Pemerintah Tingkatkan Kualitas Ekosistem Karbon Biru di Pesisir Jakarta

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggalang sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kualitas ekosistem karbon biru di pesisir Jakarta. Belum...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS