Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lemahnya sistem kaderisasi di partai politik menjadi salah satu faktor utama yang memicu praktik mahar politik dalam kontestasi elektoral di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, ketidaksinkronan antara proses rekrutmen dan kaderisasi membuka ruang bagi praktik transaksional dalam pencalonan politik.
Indonesia Berduka, Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dapat Penghormatan Tinggi dari Pemerintah
“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta dikutip, Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi mendorong penyalahgunaan wewenang ketika kandidat yang terpilih berupaya mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan.
“Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” katanya.
Pernyataan ini merujuk pada hasil kajian KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 terkait pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik. Dalam kajian tersebut, ditemukan bahwa proses kaderisasi belum berjalan optimal dan kerap diiringi dengan biaya masuk bagi individu yang ingin menjadi kader hingga maju dalam pemilu.
Sebagai langkah perbaikan, KPK mengusulkan pembenahan sistem kaderisasi untuk menekan biaya politik sekaligus mencegah praktik “balik modal” setelah kandidat terpilih. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah pengelompokan anggota partai ke dalam tiga jenjang, yakni anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar pencalonan legislatif dan eksekutif berbasis pada jenjang kaderisasi. Misalnya, calon anggota DPR berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.
Untuk level yang lebih tinggi, seperti calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah, KPK mendorong agar kandidat berasal dari sistem kaderisasi partai dengan masa keanggotaan tertentu sebagai syarat.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola internal partai dan mencegah konsentrasi kekuasaan.
Melalui rekomendasi ini, KPK berharap partai politik dapat menjadi institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas kader, bukan semata pada kekuatan finansial dalam proses politik.
