Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan akan mengevaluasi metode pemusnahan ikan sapu-sapu setelah menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menegaskan, ke depan ikan tersebut akan dimatikan terlebih dahulu sebelum dikubur.
Langkah ini diambil menyusul sorotan terhadap praktik penguburan ikan dalam kondisi hidup yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam. Rano menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan para ahli guna memastikan metode yang digunakan lebih tepat.
“Pasti akan (diperbaiki), bahasanya mungkin harus dimatiin dulu,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Di sisi lain, Rano juga kembali mengemukakan gagasan pemanfaatan ikan sapu-sapu menjadi arang. Menurutnya, pendekatan serupa pernah diterapkan di Brasil yang menghadapi persoalan serupa terkait spesies invasif tersebut.
Populasi ikan sapu-sapu di perairan Jakarta saat ini disebut telah mencapai sekitar 60 persen. Keberadaannya dinilai merusak ekosistem karena bersifat invasif dan memangsa biota lokal.
“Usulan sementara, ini pernah dilakukan oleh Brazil. Bahwa ternyata ikan sapu-sapu ini di Brazil juga menjadi permasalahan, tapi ternyata dia bisa menjadi komponen lain. Itu bahkan bisa menjadi arang. Coba kita bikin seperti ini,” ujar Rano.
Ia juga mengaku terkejut dengan jumlah tangkapan dalam operasi penertiban perdana. Dalam kegiatan yang digelar serentak di lima wilayah pada Jumat, 17 April 2026, tercatat sebanyak 6,9 ton ikan sapu-sapu berhasil dikumpulkan.
“Kemarin itu kan baru pertama kali. Kita juga kaget, lho. Jumlah ikan sapu-sapu yang tertangkap sekian ton itu kaget kita,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai metode penguburan ikan dalam kondisi hidup bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan.
Meski demikian, ia mengakui langkah pengendalian populasi ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan atau hifẓ al-bī’ah, sekaligus menjaga keberlanjutan makhluk hidup.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Miftah.
Namun, ia menegaskan bahwa cara pemusnahan tetap harus memperhatikan aspek etika dan tidak menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.
“Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” pungkasnya.
