Jakarta– Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menegaskan perlunya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya di sektor pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang terjadi dalam sebuah grup percakapan.
Ia menilai, perlindungan terhadap sivitas akademika perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan kampus.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” kata Adde dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, perguruan tinggi harus memperketat mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual. Ia juga menekankan pentingnya sikap serius, transparan, dan berpihak kepada korban dalam setiap proses penanganan kasus.
Selain itu, Adde mendorong agar materi pencegahan kekerasan seksual menjadi bagian dari kurikulum pendidikan. Pemahaman terkait persetujuan (consent) dan relasi kuasa dinilai penting agar mahasiswa memiliki kesadaran etis dalam berinteraksi.
Ia juga menyoroti masih rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di ruang digital. Menurutnya, hal tersebut kerap dianggap sepele, padahal memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Karena itu, ia menilai pendekatan penanganan harus bergeser dari yang bersifat reaktif menjadi preventif melalui edukasi yang berkelanjutan.
“Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Edukasi tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kasus muncul,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini mencerminkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan etika individu, tetapi juga menyangkut sistem yang ada di lingkungan pendidikan.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Ini tidak boleh terjadi di institusi pendidikan tinggi,” kata Adde.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus harus benar-benar dioptimalkan, bukan sekadar formalitas administratif.
“Satgas PPKS harus benar-benar bekerja efektif. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan berpihak pada korban,” ucapnya.
Tak hanya itu, Adde turut mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan pengawasan agar penanganan kasus berjalan lebih objektif dan akuntabel.
Ia menambahkan, Komisi X DPR RI akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan di sektor pendidikan guna memastikan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” pungkasnya.
