Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dia menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan meminta agar pelaku diproses secara adil.
“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil,” kata Puan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Pia yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini menyoroti pentingnya peran dunia pendidikan dalam mencegah kasus serupa. Menurutnya, kampus harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan menjunjung keadilan bagi seluruh sivitas akademika.
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Nikel
“Bagaimana kemudian dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi,” tambahnya.
Puan menilai, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi bagi institusi pendidikan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya keberanian untuk berbicara dalam mengungkap kasus kekerasan seksual.
“Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun,” ujarnya.
Sebelumnya, UI telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif serta melindungi seluruh pihak terkait.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga integritas investigasi.
“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, UI menetapkan masa penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
