Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Nikel

Jakarta – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026), hanya enam hari setelah resmi menjabat untuk periode 2026–2031.

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.

Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.

Dalam perkara ini, Hery diduga terlibat dalam pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan tambang. Ia disebut menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk mempengaruhi koreksi perhitungan tersebut.

Kasus tersebut terjadi pada 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026

Profil Singkat Hery Susanto

Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta pada 2024 dengan bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.

Sebelum menjadi Ketua Ombudsman, Hery dikenal sebagai aktivis yang fokus pada pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor kemaritiman, investasi, dan energi.

Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain:

  • Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014–2019)
  • Direktur Eksekutif Komunal (2004–2014)
  • Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021)
  • Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni HMI (2017–2022)
  • Anggota Ombudsman RI (2021–2026)

Hery sendiri baru dilantik bersama anggota Ombudsman lainnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 10 April 2026.

Sebagai lembaga negara, Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, BUMN, BUMD, hingga pihak swasta yang mendapat mandat pelayanan publik dengan pembiayaan dari APBN maupun APBD.

Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh penyidik Kejagung.

Berita Lainnya

Prabowo Sebut 4 Kali Kalah Pemilu: Saya Tidak Pernah Ganggu Pemimpin yang...

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkap perjalanan politiknya yang diwarnai sejumlah kekalahan dalam kontestasi demokrasi. Ia menyebut telah lima kali meminta mandat kepada...

Razman Arif Nasution Resmi Jalani Masa Pidana di Lapas Cipinang

Jakarta - Terpidana Razman Arif Nasution resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana...

Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS