Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dana untuk Abdul Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Marjani telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.
“Peran di MJN disini, tersangka MJN selaku ajudan itu sangat krusial berkait dengan pengumpulan uang-uang yang dari masing-masing kepala UPT,” ucapnya, Senin 13 April 2026.
Ia juga menyebutkan bahwa Marjani diduga turut mengelola penggunaan dana hasil pemerasan untuk memenuhi kebutuhan Abdul Wahid.
“Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan Saudara AW, itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN,” ungkapnya.
Dalam konstruksi perkara, ditemukan aliran dana sebesar Rp950 juta yang mengalir dari perantara Dani M Nursalam kepada Marjani. Pada November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, diduga menyerahkan uang Rp450 juta kepada Marjani, dengan proses yang disaksikan melalui panggilan video oleh Dani.
“Dalam penyidikan perkara ini, Tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut,” jelas Taufik.
Penetapan Marjani menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah lebih dulu menjadi terdakwa dan kini tengah menjalani proses persidangan.
KPK juga mengungkap bahwa pada Mei 2025 sempat terjadi pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, dengan enam kepala UPT wilayah I–VI. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran.
Anggaran tersebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Namun, permintaan kemudian berubah menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Arief Setiawan yang disebut mewakili Abdul Wahid.
