Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Pengumpulan Dana Pemerasan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dana untuk Abdul Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Marjani telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Peran di MJN disini, tersangka MJN selaku ajudan itu sangat krusial berkait dengan pengumpulan uang-uang yang dari masing-masing kepala UPT,” ucapnya, Senin 13 April 2026.

Ia juga menyebutkan bahwa Marjani diduga turut mengelola penggunaan dana hasil pemerasan untuk memenuhi kebutuhan Abdul Wahid.

“Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan Saudara AW, itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN,” ungkapnya.

Dalam konstruksi perkara, ditemukan aliran dana sebesar Rp950 juta yang mengalir dari perantara Dani M Nursalam kepada Marjani. Pada November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, diduga menyerahkan uang Rp450 juta kepada Marjani, dengan proses yang disaksikan melalui panggilan video oleh Dani.

“Dalam penyidikan perkara ini, Tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut,” jelas Taufik.

Penetapan Marjani menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah lebih dulu menjadi terdakwa dan kini tengah menjalani proses persidangan.

KPK juga mengungkap bahwa pada Mei 2025 sempat terjadi pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, dengan enam kepala UPT wilayah I–VI. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran.

Anggaran tersebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Namun, permintaan kemudian berubah menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Arief Setiawan yang disebut mewakili Abdul Wahid.

Berita Lainnya

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR...

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta dukungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap rencana transformasi...

Merespons arahan Presiden, Panglima Komando Pangkogabwilhan III Ungkap Ladang Ganja di Papua

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata dan serius bagi masa depan bangsa Indonesia serta kedaulatan negara. Dalam pernyataannya, Presiden...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS