Kejagung Buru Riza Chalid hingga Interpol, Aset Ikut Dikejar!

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk menangkap Mohammad Riza Chalid (MRC) yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah di Petral.

“Ya jelas (akan ditangkap), sekarang kan tumpuan ada di Interpol,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dikutip Minggu, 12 April 2026.

Namun, Febrie tidak bersedia mengungkap lokasi keberadaan Riza Chalid. Ia menilai informasi tersebut sensitif karena proses pengejaran masih terus dilakukan bersama pihak terkait.

“He-eh, posisi di situ. Jangan dibukalah, nanti dia lari lagi,” tuturnya singkat.

Selain memburu tersangka, Kejagung juga fokus menelusuri aset milik Riza Chalid sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral dalam kurun waktu 2008 hingga 2015.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam periode tersebut ditemukan adanya indikasi kebocoran informasi internal yang bersifat rahasia.

“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka,” ujarnya, dikutip Kamis, 10 April 2026.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian serta praduga tak bersalah.

Penetapan para tersangka pun didasarkan pada alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen elektronik, hingga pendapat para ahli.

Daftar Tujuh Tersangka:

  1. BBG – Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, terakhir menjabat Managing Director Pertamina Energy Service (PES)
  2. AGS – Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014)
  3. MLY – Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015)
  4. NRD
  5. TFK – VP ISC PT Pertamina, terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  6. MRC – Beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, Global Energy Resources (GER)
  7. IRW – Pihak swasta/Direktur perusahaan milik MRC

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.

Berita Lainnya

MK Tolak Gugatan Warga Palangkaraya soal Anggaran Penanggulangan Bencana Karhutla

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah,...

Wamentan Alim Dorong Ekspor Pangan Diperkuat, Kesejahteraan Petani Jadi Prioritas

Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Alim Setiawan Slamet mendorong peningkatan ekspor pangan nasional yang dibarengi perbaikan kualitas produksi, pengembangan hilirisasi, serta pembenahan tata...

Rahayu Saraswati Ingatkan Pengusaha, Teknologi Baru Jangan Sampai Pangkas Lapangan Kerja

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati S. Djojohadikusumo meminta para pelaku usaha mempertimbangkan dampak penerapan teknologi baru terhadap ketersediaan lapangan kerja....

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS