Pemerintah Tegaskan WFH ASN Bukan Long Weekend, Pengawasan Diperketat dengan Teknologi

Jakarta – Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui transformasi budaya kerja yang selaras dengan gerakan penghematan energi.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini bukan semata-mata memberikan kelonggaran, tetapi menjadi bagian dari penyesuaian sistem kerja di lingkungan pemerintahan.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Tito menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh dimanfaatkan sebagai cara untuk memperpanjang libur akhir pekan. ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara optimal meski bekerja dari luar kantor.

“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito, Kamis (2/4/2026).

Sebagai langkah pengawasan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location seperti yang pernah digunakan saat pandemi Covid-19. Dengan sistem tersebut, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

Namun, tidak semua ASN mendapatkan kebijakan WFH. Pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Layanan tersebut meliputi sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, pengelolaan sampah, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Di tingkat daerah, camat dan lurah juga termasuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan WFH. Mereka tetap harus menjalankan tugas dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” pungkasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus diawasi dan dievaluasi secara berkala. Dalam dua bulan ke depan, pelaksanaan WFH akan ditinjau untuk mengukur efektivitasnya, khususnya dalam mendukung efisiensi energi serta kinerja ASN.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan tingkat efisiensi dari kebijakan tersebut.

Melalui evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini mampu memberikan dampak positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Berita Lainnya

MK Tolak Gugatan Warga Palangkaraya soal Anggaran Penanggulangan Bencana Karhutla

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah,...

Wamentan Alim Dorong Ekspor Pangan Diperkuat, Kesejahteraan Petani Jadi Prioritas

Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Alim Setiawan Slamet mendorong peningkatan ekspor pangan nasional yang dibarengi perbaikan kualitas produksi, pengembangan hilirisasi, serta pembenahan tata...

Rahayu Saraswati Ingatkan Pengusaha, Teknologi Baru Jangan Sampai Pangkas Lapangan Kerja

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati S. Djojohadikusumo meminta para pelaku usaha mempertimbangkan dampak penerapan teknologi baru terhadap ketersediaan lapangan kerja....

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS