6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura di Segel Paksa KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas menghentikan sementara operasional enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan lantaran keenam entitas usaha tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut total seluas 3,75 hektare (Ha) tanpa mengantongi dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (2/4).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, dari enam entitas usaha yang dihentikan sementara, sebanyak 5 (lima) industri bergerak di bidang usaha galangan kapal, yaitu PT. SMU (0,46 Ha), PT. TTM (0,12 Ha), PT. TSU (0,47 Ha), PT. CBS (0,06 Ha), dan CV. DA (1,35 Ha). Sedangkan, satu perusahaan bergerak di bidang usaha budi daya tambak udang, yaitu CV. PPU (1,29 Ha).

Keenam perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Meski bertindak tegas, Ipunk menampik bahwa penertiban ini akan mematikan usaha. Langkah ini justru merupakan wujud keadilan restoratif, di mana negara mendorong pelaku usaha untuk tunduk pada regulasi sebelum kerusakan lingkungan terjadi lebih parah.

“Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum,” imbuhnya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan aparat di lapangan untuk memantau ketat keenam lokasi pasca penyegelan. Sumono memberikan ultimatum keras kepada para pelaku usaha untuk tidak mencoba melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi selama masa penghentian sementara ini diberlakukan.

Berita Lainnya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/9/2026). Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan...

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS