Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Dalam beleid tersebut, ASN daerah diperkenankan menjalankan tugas kedinasan dengan skema kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong perubahan budaya kerja ASN menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, penerapan WFH diharapkan dapat mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan daerah melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Mendagri.
Tito menambahkan, pengalaman selama pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa penerapan SPBE di daerah dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan.
Selama menjalankan WFH, ASN diminta tetap aktif dan produktif dalam melaksanakan tugas. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun mekanisme pengendalian serta pengawasan untuk memastikan kinerja tetap optimal.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus bekerja dari kantor. Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja tercapai.
Beberapa layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan investasi, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lain yang membutuhkan kehadiran langsung.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” tambahnya.
Anggaran hasil efisiensi tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di masing-masing daerah.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Terkait pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur akan melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tandas Mendagri.
