Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, Pemprov DKI tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat ataupun membiarkan aktivitas ilegal di lingkungannya.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” kata Andhika di Jakarta, Sabtu (15/5/2025/6).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta kualitas sektor pariwisata dan hiburan di Ibu Kota.
Pemprov DKI juga menegaskan setiap pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku, menjaga standar pelayanan, serta memastikan area usahanya terbebas dari pelanggaran hukum.
Andhika menambahkan, tanggung jawab pengelola tempat hiburan tidak hanya sebatas menjalankan bisnis, tetapi juga memastikan keamanan dan ketertiban lingkungan usahanya melalui pengawasan internal yang konsisten.
Selain itu, Disparekraf DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan seluruh usaha hiburan dan pariwisata berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ujar Andhika.
