Pemerintah Panggil Google dan Meta, Tegaskan Perlindungan 70 Juta Anak di Ruang Digital

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP TUNAS.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari potensi risiko di ruang digital, khususnya bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Penegakan Aturan PP TUNAS

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur.

“Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Meutya dikutip, Selasa (31/3/2026).

Regulasi ini merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, termasuk pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Platform Lain: Diperingatkan dan Diapresiasi

Selain Google dan Meta, pemerintah juga:

  • Memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera patuh
  • Menyampaikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang telah menerapkan verifikasi usia

Platform yang tidak menunjukkan perbaikan akan masuk tahap pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan, hingga potensi sanksi administratif.

Tahapan Penegakan Hukum

Kemkomdigi menjelaskan proses penegakan dilakukan bertahap:

1. Pengawasan dan pemantauan
2. Pemeriksaan lanjutan
3. Peringatan
4. Sanksi administratif

Pendekatan ini dilakukan hati-hati agar tetap sesuai prosedur hukum dan menghindari maladministrasi.

Komitmen Lindungi Anak di Dunia Digital

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administratif, tetapi langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman.

Dengan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia, perlindungan anak menjadi prioritas utama.

Meutya juga mengajak:

  • Orang tua untuk aktif mengawasi
  • Anak-anak untuk lebih sadar risiko digital
  • Platform untuk patuh terhadap regulasi nasional

“Kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujarnya.

Ke depan, pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform yang melanggar aturan.

Berita Lainnya

HANTARU ke-66, ATR/BPN Gelar Donor Darah

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan HANTARU Peduli melalui aksi donor darah dalam rangka memperingati Hari Agraria dan...

Komisi III Tampung Aspirasi Hampir 60 Pihak untuk RUU Perampasan Aset

Jakarta - Komisi III DPR RI telah menghimpun masukan dari hampir 60 pihak dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Aspirasi tersebut...

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar untuk Pulihkan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai total Rp65,2 miliar untuk membantu pemulihan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang terdampak banjir di Aceh....

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS