Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menanggapi pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Mahfud menilai, pernyataan KPK yang menyebut pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah telah sesuai undang-undang memang benar. Namun, menurutnya, jika tetap ditahan di rutan pun juga tidak melanggar aturan.
“Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU,” ujar Mahfud melalui akun X pribadinya, Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar kesesuaian dengan aturan, melainkan alasan di balik kebijakan tersebut yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kalau tahanan lain dipindah ke rumah juga sesuai UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai UU. Persoalannya, mengapa dan ada apa. Ini hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pengalihan status penahanan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Ia memastikan bahwa pihak-pihak terkait telah menerima pemberitahuan resmi sesuai ketentuan.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua pihak yang wajib diberi tahu sudah kami informasikan,” kata Asep.
Publik diketahui baru menerima informasi pengalihan penahanan Gus Yaqut pada 21 Maret 2026, meski keputusan tersebut telah dilakukan sejak 19 Maret setelah KPK menerima permohonan pada 17 Maret 2026.
KPK sebelumnya menetapkan penahanan terhadap Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Setelah beberapa hari menjalani tahanan rumah dan sempat merayakan Lebaran bersama keluarga, ia kembali ditahan di rutan sejak 24 Maret 2026.
“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujar Gus Yaqut saat kembali ke Gedung Merah Putih KPK.





