MAKI Desak KPK Tahan Kembali Yaqut di Rutan, Soroti Dugaan Diskriminasi

Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di rumah tahanan negara (rutan).

Menurut Boyamin, penahanan dalam rutan penting dilakukan demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Saya minta kepada KPK untuk melakukan penahanan dalam rutan gitu loh, bukan penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun. Ini demi keadilan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (23/3/2026).

Ia menilai, pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif dibandingkan dengan tahanan lainnya.

Boyamin menyoroti bahwa keputusan tersebut diambil saat Yaqut dalam kondisi sehat serta berdekatan dengan momen Idulfitri 1447 Hijriah.

“Tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan apalagi menjelang Lebaran. Jadi, ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain tetap ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran gitu,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan singkatnya masa penahanan Yaqut di rutan sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah, yang hanya berlangsung sekitar satu pekan.

“Pertanyaannya sederhana, kenapa dulu ditahan kalau terus kemudian mau ditangguhkan atau kemudian dialihkan gitu? Enggak usah ditahan saja sekalian mungkin masyarakat enggak kecewa,” imbuhnya.

Boyamin berpendapat, jika sejak awal tidak ada rencana untuk menahan, seharusnya langkah penahanan tidak perlu dilakukan. Namun, ketika keputusan penahanan sudah diambil, menurutnya hal itu tidak seharusnya diubah.

“Ketika sudah ditahan ya jangan kemudian kayak dibuat jungkat-jungkit begini gitu sehingga membuat masyarakat jadi jengkel. Maka, ya harus dilakukan penahanan kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan beberapa hari sebelumnya.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini masih ditangani oleh KPK.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS