Jakarta – Penetapan awal bulan kamariah di Asia Tenggara semakin diperkuat seiring kemajuan ilmu falak dan astronomi modern. Salah satu pijakan utamanya adalah kesepakatan negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menjadi acuan bersama dalam menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara lebih terukur.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa kerja sama melalui forum MABIMS telah lama dilakukan guna menyelaraskan metode penentuan awal bulan hijriah di kawasan.
“Sejak 1992, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2–3–8 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal,” ujarnya dikutip, Kamis (19/3/2026).
Ia menyebutkan, parameter tersebut mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Selama bertahun-tahun, kriteria ini menjadi rujukan dalam memverifikasi laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pengamatan.
Namun, perkembangan data astronomi menunjukkan bahwa parameter tersebut memiliki keterbatasan, terutama saat posisi hilal masih rendah dan elongasinya kecil. Dalam kondisi demikian, sabit bulan sangat tipis sehingga sulit diamati.
“Pada ketinggian sekitar 2 derajat dengan elongasi 3 derajat, hilal masih sangat tipis dan sering tertutup cahaya syafak, sehingga peluang terlihatnya sangat kecil,” jelasnya.
Kondisi itu mendorong para ahli falak dan astronom dari negara anggota MABIMS untuk melakukan evaluasi menyeluruh melalui forum ilmiah dan penelitian berbasis data global.
“Kesepakatan mengenai kriteria baru ini tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses kajian ilmiah yang panjang dan melibatkan para pakar astronomi serta ahli falak dari negara-negara anggota MABIMS,” ujarnya.
Dari proses tersebut, lahirlah kriteria baru yang dianggap lebih realistis secara astronomis, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Parameter ini disusun berdasarkan kompilasi data rukyat global yang menunjukkan pentingnya ketebalan sabit bulan dan posisi hilal terhadap ufuk.
Arsad menambahkan, kesepakatan ini kemudian diadopsi oleh negara-negara anggota MABIMS sebagai pedoman bersama untuk memperkuat keselarasan penentuan kalender hijriah di kawasan Asia Tenggara.
Di Indonesia, penerapan kriteria baru mulai diberlakukan sejak 2022 setelah melalui berbagai forum akademik dan pembahasan dengan para ahli falak, pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta akademisi.
Menurutnya, penggunaan standar yang sama berdampak positif terhadap kedekatan waktu penetapan awal bulan antarnegara, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing otoritas.
“Secara umum, dengan parameter yang sama, prediksi penetapan awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan,” katanya.
Dalam praktiknya, metode hisab tetap dipadukan dengan verifikasi rukyatul hilal sebelum diputuskan melalui sidang resmi di masing-masing negara. Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara aspek ilmiah dan pertimbangan syariat.
Ia menegaskan bahwa keseragaman kriteria bukan berarti menyeragamkan hasil secara mutlak, melainkan membangun kesepahaman berbasis ilmu pengetahuan dan nilai keagamaan.
“Keputusan tetap diumumkan oleh otoritas masing-masing negara setelah melalui proses rukyat dan sidang penetapan,” ujarnya.
Ke depan, dengan pendekatan integratif antara hisab dan rukyat serta pembaruan kriteria yang berkelanjutan, diharapkan penentuan awal bulan hijriah di Asia Tenggara semakin akurat dan dapat diterima luas oleh masyarakat.
“Dengan fondasi ilmiah dan syar’i yang kuat, kita berharap kalender hijriah ke depan semakin tertib dan membawa kemaslahatan bagi umat,” pungkasnya.





