Jakarta – Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni mengurus roya agar sertipikat kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.
“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian saat ditemui di kantor ATR/BPN di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Roya diperlukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban cicilan rumah sehingga pemilik memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Dengan demikian, tanah bisa digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa terikat jaminan dari pihak bank.
Menurut Shamy, proses pengurusan roya sebenarnya cukup sederhana. Pemilik hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat membayar biaya permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Hak Tanggungan yang sudah berbasis elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya harus dilakukan di Kantor Pertanahan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, surat kuasa apabila diwakilkan, serta fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan Kartu Keluarga. Jika pemohon berbadan hukum, juga diperlukan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
Selain itu, pemohon juga harus membawa sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya apabila dokumen tersebut hilang, surat roya dari bank, serta surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank. Fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket juga menjadi bagian dari persyaratan.
Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, pemilik rumah dapat memastikan kepastian hukum atas tanahnya sekaligus menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari. Karena itu, ATR/BPN mengimbau masyarakat yang telah melunasi cicilan KPR untuk segera menghapuskan Hak Tanggungan agar status sertipikat tanah benar-benar bersih dan aman.





