Jadi TSK, Eks Menteri Jokowi Curhat Soal Praperadilan Kasus Kuota Haji

Jakarta – Mantan Menteri Agama era Jokowi, yakni Yaqut Cholil Qoumas mengatakabn bahwa ia sama sekali tidak ingin mmenghambat proses pengadilan dengan mengajukan pra peradilan atas dugaan korupsi yang menyeret Namanya erkait kuota haji tambahan periode 2023-2024.

“Saya hanya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas status tersangka kepada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum,” ujarnya saat menghadiri siding praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Ia menjelaskan, hak yang sama juga diambil oleh KPK, namun memilih tidak hadir dalam praperadilan pada hari ini. Selain itu Yaqut juga menjelaskan terkait penetapan kuota haji tambahan menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Adapun satu-satunya pertimbangan adalah hidfdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa Jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi. “Termasuk pembagian kuota itu, karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) itu MoU,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/9/2026). Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan...

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS