Pemanfaat Ruang Laut Wajib Taat dan Patuh Sampaikan Laporan Tahunan

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengingatkan setiap pemanfaat ruang laut untuk taat dan patuh menyampaikan laporan tahunan yang telah diatur dalam Pasal 137 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Direktur Pengendalian Pemaanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan menegaskan setelah KKPRL diterbitkan, kewajiban pemegang izin tidak berhenti pada proses perizinan saja namun harus ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan tahunan. Laporan tahunan ini diperlukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan dan ketaatan pemanfaatan ruang lautnya sesuai KKPRL yg diberikan.

“Laporan tahunan bersifat self-assessment dari seluruh subjek hukum atau unit kerja pemegang KKPRL yang kemudian diverifikasi oleh Ditjen PRL. Di dalam laporan, pemegang KKPRL wajib menyampaikan keberlangsungan kegiatan, kondisi perizinan, pelaksanaan kegiatan serta pemenuhan 16 kewajiban yang melekat dalam KKPRL,” jelasnya di Jakarta, Jumat (13/2). 

Untuk mendukung pelaporan, menurut Fajar KKP telah menyiapkan sistem pelaporan elektronik yang disederhanakan dan telah diluncurkan pada September 2024. Selain itu, tersedia buku panduan, layanan hotline, serta layanan konsultasi langsung, termasuk gerai layanan bagi peserta yang hadir secara luring. 

Laporan tahunan memuat 16 kewajiban pemegang KKPRL, salah satunya adalah menyampaikan laporan secara tertulis setiap satu tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang paling sedikit memuat kemajuan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, perizinan berusaha dan/atau perizinan nonberusaha; dan realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal perizinan berusaha dan/atau perizinan nonberusaha telah diterbitkan. 

Selain itu, dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan dalam menyampaikan laporan tahunan.

“Sanksi ini tentu sebisa mungkin kita hindari bersama. Oleh sebab itu, laporan tahunan paling sedikit memuat kemajuan perizinan, realisasi pemanfaatan ruang laut, serta pemenuhan kewajiban. Ini penting untuk memastikan tidak terjadi kondisi ruang laut yang tidak dimanfaatkan atau bersifat idle, karena dapat berimplikasi pada berakhirnya masa berlaku atau pencabutan izin,” terang Fajar.

Fajar berharap, dashboard penilaian akan segera dikembangkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemegang KKPRL dapat mengetahui hasil penilaian dan peringkat kinerjanya. Harapannya, penertiban penyampaian laporan tahunan dapat dimulai dari internal KKP, sehingga menjadi contoh bagi pemangku kepentingan lainnya.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono penataan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.

Berita Lainnya

BGN Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Program MBG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/72026), untuk membahas tindak lanjut atas 10 rekomendasi penguatan...

Prabowo Temui Tony Blair, Bahas Isu Strategis Global

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair, di kediaman pribadinya di Kertanegara, Jakarta, pada Senin malam (6/72026). Pertemuan itu...

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polda...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS