DPR RI Jamin Pembahasan RUU PPSK Libatkan Publik Secara Bermakna

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjamin pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Misbakhun mengatakan proses pembahasan RUU tersebut telah berjalan di DPR RI dengan melibatkan akademisi serta pelaku industri keuangan guna memperdalam substansi perubahan regulasi.

“Kami perlu melibatkan para akademisi dalam meaningful participation untuk memperkuat fondasi partisipasi publik di dalam pembahasan ini,” ujar Misbakhun di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, sejumlah isu strategis telah mulai dibahas, di antaranya mekanisme penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, perlindungan hukum bagi otoritas keuangan, resolusi perusahaan asuransi, pengelolaan aset keuangan digital dan kripto, hingga penguatan tata kelola lembaga di sektor keuangan.

Menurutnya, pelibatan akademisi bertujuan memperkaya perspektif dan pemahaman sistem keuangan, sementara pelaku industri diundang agar DPR dapat menilai dampak langsung dari regulasi yang berjalan maupun yang akan diubah.

Sementara itu, Ketua Panja RUU PPSK Mohamad Hekal menegaskan bahwa penguatan norma dalam revisi UU PPSK tetap menjunjung prinsip independensi lembaga, termasuk Bank Indonesia, tanpa mengabaikan fungsi pengawasan publik.

“Independensi ini bersifat fungsional dan tidak melepaskan diri dari pengawasan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar,” katanya.

Komisi XI DPR RI, lanjut Hekal, menegaskan revisi UU PPSK diarahkan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha, serta menjawab dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.

DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, transparan, dan partisipatif sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi guna mewujudkan sistem keuangan nasional yang sehat, kuat, dan berdaya saing.

Pos terkait