Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Operasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pemasukan barang dari luar negeri.
“Ya, terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia begitu ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, Budi menyebut KPK belum bisa menyampaikan secara rinci jenis barang impor yang menjadi fokus penindakan tersebut.
“Detail barangnya itu apa saja? Nanti kami akan update (beri tahu, red.),” katanya.
Dalam OTT itu, KPK telah mengamankan sejumlah pihak. Salah satu yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
Rizal diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Ia baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK pada 4 Februari 2026 telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Operasi tersebut menjadi OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga di lingkup Kementerian Keuangan pada tahun ini.
Pada awal tahun, tepatnya 9–10 Januari 2026, KPK membuka tahun dengan OTT yang menjerat delapan orang. Sehari kemudian, 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Terbaru, pada 4 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan OTT dengan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. Penindakan tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.





