Diduga Hancurkan Barang Bukti, Petinggi Travel Haji Dibidik KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada instruksi dari jajaran pimpinan Maktour Travel untuk memusnahkan barang bukti ketika tim penyidik melakukan penggeledahan. Dugaan tersebut muncul di tengah proses penyidikan perkara korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Penyidik disebut telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi penggagas perusakan bukti. Informasi yang beredar menyebutkan dokumen tersebut dihancurkan oleh seorang staf Maktour Travel dan aksi itu diketahui langsung oleh penyidik saat penggeledahan berlangsung.

“Informasi yang didapatkan penyidik menunjukkan dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak Maktour. Tentu keterlibatan petingginya akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Budi belum menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang dirusak lantaran proses analisis masih berjalan.

“Penyidik tengah menganalisis dampak dari dugaan penghilangan barang bukti tersebut terhadap proses penyidikan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan perkara tersebut berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota semestinya terdiri atas 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen bagi jemaah khusus.

“Seharusnya dari 20.000 tambahan itu, 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, praktiknya dibagi rata 50 banding 50, yakni masing-masing 10.000 kuota,” papar Asep.

Ketidaksesuaian pembagian tersebut dinilai memberikan keuntungan finansial bagi sejumlah agen travel haji karena porsi kuota khusus, yang biayanya lebih tinggi, meningkat signifikan. KPK pun menduga distribusi kuota kepada sejumlah perusahaan travel tidak mengikuti aturan pengadaan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Berita Lainnya

Dudung: BNN, TNI, dan Polri Ungkap 59 Jaringan Narkotika, Gagalkan Penyelundupan Bernilai...

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri berhasil membongkar puluhan...

Prabowo Sebut 4 Kali Kalah Pemilu: Saya Tidak Pernah Ganggu Pemimpin yang...

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkap perjalanan politiknya yang diwarnai sejumlah kekalahan dalam kontestasi demokrasi. Ia menyebut telah lima kali meminta mandat kepada...

Razman Arif Nasution Resmi Jalani Masa Pidana di Lapas Cipinang

Jakarta - Terpidana Razman Arif Nasution resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS