KPK Periksa PNS Mahkamah Agung Terkait Dugaan TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris MA, Hasbi Hasan. PNS yang dimaksud diketahui bernama Ahmad Sulaiman.

“Hari ini, Senin (19 Januari), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, proses pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ahmad Sulaiman hadir secara langsung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ASL PNS pada Mahkamah Agung RI,” jelasnya.

Sekadar diketahui, dalam rangka pengusutan perkara yang sama, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar (ZR). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan (HH), dengan fokus pada penelusuran jejak digital percakapan antara ZR dan HH.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Namun demikian, Budi belum membeberkan secara rinci isi maupun temuan dari percakapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut karena materi tersebut masih termasuk dalam proses penyidikan.

“Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penelusuran jejak digital antara ZR dan HH berpotensi mengungkap keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung maupun KPK. Informasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik.

“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Zarof Ricar kali ini merupakan pemeriksaan awal. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan apabila diperlukan keterangan tambahan.

“Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” katanya.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis enam tahun penjara atas perkara suap pengurusan perkara di MA, dan putusan tersebut tetap berlaku hingga tingkat kasasi. Di luar kasus suap tersebut, Hasbi masih menyandang status tersangka dalam perkara TPPU bersama Windy.

Pos terkait