Restoratif Justice Eggy Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Oleh: Habiburokhman,  Ketua Komisi III DPR RI

Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijasah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar2 hadirkan keadilan dan kemanfaatan.

Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru. 

Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras meingimpleentasi RJ dalam perkara ini.

Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggy Sudjana yang Legowo menanggalkan ego masing2 hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.

Kami berharap kasus2 lain terkait ijasah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah.

Berita Lainnya

Dompet Dhuafa Salurkan 100 Domba Lewat Program Jantara di Kabupaten Semarang

Jakarta - Dompet Dhuafa kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan peternak melalui program Jaringan Tani Ternak (Jantara) dengan mendistribusikan 100 ekor domba ke dua...

Bahlil Bocorkan Minyak Rusia Segera Masuk RI, Pengiriman Ditargetkan Mulai Pekan Depan

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pengiriman minyak mentah impor dari Rusia diperkirakan mulai dilakukan dalam satu hingga...

Teken Kesepakatan Besar, Andra Soni Siap Ubah Sampah Jadi Cuan dan Listrik

Jakarta - Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama terkait pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya. Penandatanganan kerja sama tersebut...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS